Sabtu, 20 Desember 2008

Kliring dan Berbagai Fenomena yang Menyertainya

Kliring dan Berbagai Fenomena yang Menyertainya

Nama : Agil Abiyoso Nugroho
NPM : 0606081293

Pernahkah kita mengalami kesulitan saat hendak mengambil uang hasil dari transfer bank lain karena ternyata dananya belum masuk ke rekening kita? Mungkin kita akan langsung mencari tahu apa penyebabnya. Sebenarnya hal itu disebabkan karena bank yang kita gunakan mengalami masalah pada kliring. Apa itu kliring? Mengapa hal itu bisa berpengaruh pada dana yang kita transfer?

Kliring
Kliring merupakan aktivitas yang berjalan sejak terjadinya kesepakatan untuk transaksi hingga selesainya transaksi tersebut. Pada dasarnya, kliring merupakan transfer dana antar bank. Sekarang ini, yang ditransfer tidak hanya dana melainkan juga efek dan kontrak berjangka. Untuk dana secara elektronik serta cek kliring dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Sementara untuk transaksi efek oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan untuk kontrak berjangkan oleh PT Kliring berjangkan Indonesia.[1]
Sebelum ada kliring, semua bank langsung mengirim dana masing-masing ke bank tujuan. Mereka langsung mengirim dana dan bank yang menjadi tujuan langsung menerima dana dari bank pengirim. Tanpa adanya pihak ketiga yang berperan sebagai mediator. Sedangkan dengan adanya kliring, terdapat pihak ketiga yang berperan sebagai mediatot. Dalam kasus ini Bank Indonesia sebagai bank sentral yang berperan sebagai mediator. Sehingga setiap bank yang hendak mengirmkan dana, harus terlebih dahulu mengirimkan dana tersebut kepada bank sentral, baru kemudian bank sentral yang akan menyalurkan dana tersebut kepada bank-bank tujuan.
Memang, sepertinya tanpa kliring pun tidak akan ada masalah. Dana yang ditransfer bisa langsung sampai tanpa harus melalui mediator terlebih dahulu. Mungkin hal tersebut akan sangat mudah apabila di perekonomian ini hanya terdapat dua bank. Tetapi sayangnya di Indonesia jumlah bank umum sangat banyak; saat ini saja jumlah bank di Indonesia yang tercatat kurang lebih sebanyak 128 bank. Dapat dibayangkan bukan, bagaimana rumitnya kliring yang terjadi antar bank se-Indonesia apabila tidak ada kliring? (gambar 1)
Dengan adanya kliring, proses transaksi antar bank menjadi lebih sederhana. Walaupun jumlah bank Indonesia sangat banyak, hal itu tidak akan membuat arus dana menjadi kacau. Bank Indonesia berperan sebagai mediator antarbank. Setiap terjadinya perpindahan dana harus melalui Bank Indonesia terlebih dahulu, baru kemudian disalurkan kepada bank-bank tujuan.(gambar 2)

Kalah Kliring
Salah satu problem yang cukup menarik dari kliring ialah adanya istilah “kalah kliring”. Masalah ini biasa terjadi pada dunia perbankan. “Kalah kliring” adalah suatu keadaan di mana bank mengalami defisit kliring. Apabila terjadi fenomena “kalah kliring” maka para nasabah bank tersebut tidak dapat menarik dana yang mereka terima dari transfer bank lain.
Salah satu peristiwa “kalah kliring” yang terjadi di dunia perbankan Indonesia belakangan ini adalah kasus dari Bank Century. Karena kejadian tersebut nama Bank Century mendadak terkenal di seluruh dunia perbankan Indonesia. Pada tanggal 13 November lalu, Bank Century mengumumkan bahwa banknya telah kalah kliring akibat tingginya intensitas transaksi dana masuk dan keluar nasabah sehubungan dengan ketatnya kondisi likuiditas saat ini.[2] Padahal dana yang kurang relatif kecil untuk ukuran perbankan, yaitu hanya sebesar Rp 5 M. Walaupun begitu, dalam kondisi sekarang yang likuiditasnya sangat ketat, hal tersebut bisa berakibat jauh lebih buruk. Padahal menurut ekonom moneter dan perbankan Imam Sugema kekurangan dana seperti yang dialami oleh Bank Century tersebut sebenarnya bisa dicegah apabila Bank Century memiliki SUN (Surat Utang Negara) atau SBI (Surat Bank Indonesia) yang bisa direpokan.[3] Dengan begitu, pada hari Kamis tanggal 13 November lalu Bursa Efek Indonesia menghentikan perdagangan saham dari Bank Century semenjak sesi II.
Walaupun keesokan harinya Bank Century sudah bisa beraktivitas seperti biasa, tetap saja “kalah kliring” yang dialami oleh mereka menimbulkan berbagai akibat. Salah satunya adalah keresahan di masyarakat sehingga berkembang isu-isu yang bisa mengakibatkan para nasabah Bank Century menarik kembali simpanan mereka. Apabila terjadi penarikan dana secara besar-besaran (rush) oleh para nasabah, maka hal itu bisa membahayakan perekonomian. Karena simpanan di bank akan berkurang sehingga dana cadangan di bank (reserve ratio) tersebut akan menurun. Hal tersebut menyebabkan jumlah pinjaman yang bisa diberikan untuk investasi akan menurun sehingga investasi (i) yang menurun akan melambatkan pertumbuhan ekonomi di negara ini.
Untuk itu, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi masalah “kalah kliring”. Sejarah membuktikan bahwa dunia finansial dan perbankan sangat rentan terhadap isu-isu buruk yang berkembang seperti itu. Seperti menurut ekonom Tony Prasetiantono, the Great Depression yang terjadi di Amerika Serikat pada 1929 disebabkan adanya rumor yang menyebutkan bahwa ada bank di Austria yang terancam bangkrut akibat kalah kliring.[4]
Untuk mengurangi kepanikan yang timbul di masyarakat, pemerintah bisa mengeluarkan berbagai macam kebijakan. Salah satu kebijakan yang diambil oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral adalah menetapkan blanket guarantee kepada setiap simpanan hingga Rp 2 miliar. Dengan begitu, diharapkan para nasabah merasa aman dan tidak perlu menarik dana serta simpanan mereka dari bank dan bisa menekan terjadinya rush di masyarakat. Selain itu, langkah ini juga mampu mencegah pindahnya dana simpanan dari dalam negeri ke luar negeri. Walaupun hanya bisa menjamin sebanyak Rp 2 miliar dan tidak menjamin penuh seperti Singapura, beberapa ekonom, seperti Faisal Basri, berpendapat bahwa pemerintah tidak usah menjamin sepenuhnya atas simpanan yang ada, karena hal tersebut tidak kredibel.[5] Selain itu, simpanan yang jumlahnya diatas 2 miliar hanya sebanyak 67.005 rekening, dari total 80.808.480 rekening atau hanya sebesar 0,08% dari total rekening yang ada.[6]
Sebenarnya kalah kliring yang dialami oleh Bank Century merupakan hal yang biasa di dunia perbankan. Hanya saja Bank Century mengalami hal tersebut di saat sektor finansial dan perbankan tengah mendapat sorotan tajam oleh masyarakat akibat adanya krisis finansial global. Sehingga masyarakat merasa jauh lebih waspada dan jauh lebih panik daripada biasanya. Untuk itulah Bank Indonesia memiliki peran yag penting untuk menjaga agar sektor perbankan tetap berada dalam kondisi yang sehat, sehingga roda perekonomian bisa berjalan dengan lancar. Karena seperti kita ketahui, sektor perbankan memegang peranan yang penting dalam suatu perekonomian suatu negara, khususnya sektor keuangan atau moneter.
Untuk menciptakan kondisi seperti itu pada kinerja lembaga keuangan di Indonesia, Bank Indonesia menetapkan mekanisme pengawasan dan regulasi. Di lain upaya tersebut, bank Indonesia juga bisa menegakkan hukum (law enforcement) sehingga kepercayaan masyarakat dan para stakeholder terus terjaga dan sektor perbankan bisa dilindungi.[7]

LAMPIRAN

Gambar 1 : Non Kliring






BANK
A
BANK
D
BANK
E
BANK
C
BANK
B
BANK
F



G












Gambar 2 : Dengan Kliring






BANK
A
BANK
D
BANK
E
BANK
C
BANK
B
BANK
F
KLIRING
DAFTAR PUSTAKA

Mishkin, Frederics S. The Economics of Money, Banking, and Financial Markets.” 7th Edition. Pearson Addison Wesley: Boston. 2004.
www.wikipedia/kliring.com
www.antara.co.id
http://www.mail-archive.com/saham@yahoogroups.com
http://www.cetak.fajar.co.id
http://www.economy.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/11/13/277/163806/kalah-kliring-bisa-picu-krisis
http://www.mail-archive.com/saham@yahoogroups.com
www.bi.go.id

[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Kliring
[2] www.antara.co.id
[3] http://mail-archive.com/saham@yahoogroups.com/msg17621.html
[4] http://economy.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/11/13/277/163806/kalah-kliring-bisa-picu-krisis
[5] http://cetak.fajar.co.id
[6] Data LPS per September 2008
[7] Op. cit

Tidak ada komentar: